Kepala Dinas

Tata kerja Kepala Dinas meliputi :

  1. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan Dinas;
  2. merumuskan kebijakan teknis Dinas;
  3. merumuskan rencana program kerja Dinas;
  4. mengkoordinasikan pelaksanaan program Dinas;
  5. merumuskan kebijakan administrasi Dinas;
  6. merumuskan pelaksanaan perencanaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi Dinas;
  7. menghimpun dan menyampaikan bahan laporan penyusunan LKPJ Bupati dan LPPD setiap akhir tahun ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  8. menghimpun dan menyampaikan bahan laporan penyusunan LKPD setiap akhir tahun ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  9. mengkoordinasikan penyusunan Perjanjian Kinerja, Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Kepala Dinas; dan
  10. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.