Kepala Dinas
Tata kerja Kepala Dinas meliputi :
- memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan Dinas;
- merumuskan kebijakan teknis Dinas;
- merumuskan rencana program kerja Dinas;
- mengkoordinasikan pelaksanaan program Dinas;
- merumuskan kebijakan administrasi Dinas;
- merumuskan pelaksanaan perencanaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi Dinas;
- menghimpun dan menyampaikan bahan laporan penyusunan LKPJ Bupati dan LPPD setiap akhir tahun ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- menghimpun dan menyampaikan bahan laporan penyusunan LKPD setiap akhir tahun ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
- mengkoordinasikan penyusunan Perjanjian Kinerja, Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Kepala Dinas; dan
- melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
