Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
Tata kerja Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja meliputi :
- memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja meliputi pelatihan berbasis kompetensi, peningkatan keterampilan, dan produktivitas tenaga kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengkoordinasikan, memfasilitasi dan melaksanakan penyelenggaraan pelatihan kerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK) dan/atau lembaga pelatihan kerja lainnya sesuai kebutuhan pasar kerja;
- mengkoordinasikan usaha-usaha peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan penerapan budaya kerja produktif;
- mengkoordinasikan, memfasilitasi, dan melaksanakan pembinaan serta pengembangan lembaga pelatihan kerja, instruktur, dan sarana prasarana pelatihan;
- mengkoordinasikan, memfasilitasi dan melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi;
- mengkoordinasikan, mengarahkan, dan mengevaluasi pelaksanaan program pelatihan kerja dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
- mengkoordinasikan, memfasilitasi dan menjalin kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, dan instansi terkait dalam rangka penyerapan tenaga kerja;
- mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) serta laporan kegiatan urusan Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja;
- mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja;
- mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja; dan
- melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.
