Kepala Sub Bagian Umum dan Ketatalaksanaan
Tata kerja Kepala Sub Bagian Umum dan Ketatalaksanaan meliputi :
- Mewujudkan tingkat kepatuhan atas laporan harta kekayaan Aparatur Negara
- Mewujudkan Tingkat Kepatuhan Penyampaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
- Terlaksananya Kepatuhan Input SIRUP
- Terlaksananya Kepatuhan Penyampaian Usulan RKBMD
- Melaksanakan Tata Kelola Arsip Daerah
- Tindak lanjut Pengaduan SP4N Lapor
- Tersedianya Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
- Terlaksananya Layanan Administrasi Kepegawaian
- Terlaksananya monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai
- Terlaksananya Rekonsiliasi dan Laporan Penyusunan Barang Milik Daerah (BMD)
- Penyusunan Perjanjian Kinerja sampai ke Pelaksana
- Terlaksananya “Gerakan Etam Mengaji (GEMA)” di perangkat daerah
- Melaksanakan Pengembangan Kompetensi ASN Minimal 20 JP Per Tahun
- Penyusunan Perjanjian Kinerja sampai ke Pelaksana
- Melaksanakan Tata Kelola Arsip Daerah
- Melaksanakan Tata Kelola Aset Daerah
- Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik
- Terwujudnya organisasi perangkat daerah yang efektif, akuntabel, dan adaptif dalam mendukung pencapaian kinerja serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
- Ketersediaan Dokumen Manajemen Risiko PD
- Terwujudnya pengelolaan data pemerintah daerah yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan
- Terlaksananya Kepatuhan Input e-Pantau
