Kepala Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja
Tata kerja Kepala Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja meliputi :
- memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Pembinaan Pemberdayaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja meliputi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Pembinaan Perluasan Kesempatan Kerja dan Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengkoordinasikan dan menyiapkan perumusan kebijakan, pelaksana kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengembangan Pasar Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
- mengkoordinasikan dan menyiapkan perumusan kebijakan, pelaksana kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengembangan Padat Karya, Pengembangan Terapan Teknologi Tepat Guna, Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela serta Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri dan Pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja;
- mengkoordinasikan dan menyiapkan perumusan kebijakan, pelaksana kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Standarisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja, Kelembagaan Pelatihan, Instruktur dan Pelatihan Kerja, Pemagangan dan Produktivitas;
- mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Pembinaan Pemberdayaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
- mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pembinaan Pemberdayaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
- mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pembinaan Pemberdayaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.
