AUDIENSI SERIKAT BURUH DAN PENGUSAHA, PEMKAB KUKAR DORONG HUBUNGAN INDUSTRIAL HARMONIS

Senin, 4 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar audiensi bersama perwakilan serikat buruh dan pengusaha dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Eksekutif Lantai II Gedung B Kantor Bupati Kutai Kartanegara ini menjadi wadah dialog untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Bupati Kutai Kartanegara, H. Aulia Rahman Basri, S.E., M.M., serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, Dendy Irawan Fahriza, S.Sos., M.A.P. Turut hadir kepala perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perkebunan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, hadir pula Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah, serta perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh/pekerja di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam sambutannya, Bupati Kutai Kartanegara, H. Aulia Rahman Basri, S.E., M.M., menyampaikan bahwa sektor pekerja merupakan salah satu komponen penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Pemenuhan kebutuhan dasar serta peningkatan pendapatan pekerja perlu menjadi prioritas agar masyarakat dapat hidup layak, termasuk dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan.

“Hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha harus terus dijaga. Pemerintah hadir untuk memastikan kedua belah pihak terlindungi, khususnya para pekerja,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan serikat buruh, terutama terkait perlindungan pekerja dan peningkatan kesejahteraan. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat regulasi serta melakukan penyesuaian kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah mengakui bahwa meskipun Upah Minimum Kabupaten (UMK) telah ditetapkan, pelaksanaannya di lapangan masih memerlukan pengawasan lebih lanjut. Untuk itu, pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) guna memantau dan menindaklanjuti permasalahan pengupahan.

Ke depan, pemerintah juga mendorong pembentukan satgas terpadu yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, pengusaha, maupun serikat pekerja. Satgas ini diharapkan dapat bekerja secara efektif dalam mengawal isu ketenagakerjaan, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam menghadapi potensi PHK, pemerintah menekankan pentingnya perlindungan tenaga kerja lokal serta mendorong perusahaan untuk memberikan pelatihan keterampilan bagi pekerja terdampak. Hal ini bertujuan agar pekerja tetap memiliki kemampuan untuk mandiri serta tidak menambah angka pengangguran.

Melalui audiensi ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap tercipta sinergi yang kuat antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam menjaga stabilitas hubungan industrial. Momentum peringatan Hari Buruh Internasional diharapkan menjadi penguat komitmen bersama dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja yang lebih baik di Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *