TUGAS

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok membantu Bupati, melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi :

a. merumuskan kebijakan di Bidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja;

b. pelaksanaan kebijakan di Bidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja;

d. pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.