Distransnaker Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan Percepat Penyelesaian Klaim Pekerja Rentan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) terus mendorong percepatan penyelesaian klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang meninggal dunia pada tahun 2026.

Upaya tersebut menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi yang digelar bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Kartanegara, Dinas Sosial, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Selasa (21/7/2026).

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa hingga saat ini santunan jaminan sosial ketenagakerjaan telah dibayarkan kepada 15 ahli waris dari total 85 peserta pekerja rentan yang meninggal dunia sepanjang tahun 2026. Adapun sisanya masih dalam proses verifikasi dan validasi data, sekaligus penyampaian informasi kepada ahli waris agar proses pembayaran manfaat dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan.

Pentingnya Sinergi dan Pemadanan Data

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Kartanegara, Eko E. Noprianto, menjelaskan bahwa sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian klaim.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar memperhatikan masa grace period kepesertaan yang tidak melebihi tiga bulan. Hal ini krusial karena ketidaksesuaian masa tenggang dapat menimbulkan kendala dalam proses pengajuan klaim maupun pembayaran manfaat kepada peserta atau ahli waris.

Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial menyampaikan bahwa pemadanan data peserta dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dijadwalkan pada 25 Juli 2026 sebagai bagian dari pemutakhiran data Triwulan III. Pemadanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data penerima manfaat sehingga proses penyelesaian klaim dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.

Komitmen Perlindungan Sosial Pekerja Rentan

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, Dendy Irwan Fahriza, S.Sos., M.A.P., menegaskan komitmen Distransnaker Kukar untuk terus memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh perangkat daerah terkait dalam memastikan hak pekerja rentan beserta ahli warisnya dapat diterima tepat waktu.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan. Karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak agar proses penyelesaian klaim dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ujar Dendy.

Persiapan Penilaian Paritrana Award

Selain membahas percepatan penyelesaian klaim, rapat ini juga menindaklanjuti persiapan penilaian Paritrana Award. Kabupaten Kutai Kartanegara akan melengkapi formulir pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan yang akan diajukan ke tingkat provinsi sebagai bagian dari proses seleksi menuju tingkat nasional.

Melalui rapat koordinasi ini, Distransnaker Kukar bersama BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, Bagian Kesra, dan seluruh pihak terkait berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan koordinasi yang semakin baik, diharapkan penyelesaian klaim bagi pekerja rentan dapat dilakukan secara lebih cepat sehingga hak para ahli waris dapat segera diterima.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *