SERAH TERIMA ARSIP INAKTIF KURANG DARI 10 TAHUN KE LKD KUKAR

Tenggarong, Jumat, 11 Juli 2025 – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja melakukan serah terima Arsip diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di bawah koordinasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

Arsip inaktif yang telah mencapai masa retensi minimal 10 tahun—berjumlah dua kotak berisi total 22 dokumen—telah dipindahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) menuju Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) untuk penyimpanan jangka panjang. Pemindahan ini dilakukan sesuai ketentuan JRA yang menetapkan retensi dan nasib akhir arsip, baik dimusnahkan maupun dipermanenkan, demi menjaga konsistensi penyusutan arsip inaktif. Kegiatan ini memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain untuk mengamankan kepastian hukum dan administratif dengan menyimpan arsip sesuai peraturan, melestarikan sejarah dan memori lembaga melalui dokumen historis, mengoptimalkan ruang kerja OPD dengan mengurangi kepadatan arsip inaktif, serta memperkuat kapasitas ASN sebagai sarana pembelajaran manajemen arsip inaktif. Adapun rangkaian acaranya dimulai dengan pembukaan oleh Bapak Lukman mewakili Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, dilanjutkan dengan serah terima simbolis dua kotak berisi 22 berkas, penandatanganan berita acara oleh perwakilan Inspektorat dan LKD, lalu ditutup dengan sesi dokumentasi foto bersama seluruh pihak.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *