PENYERAHAN ARSIP PENANGANAN COVID-19 DAN TAHAPAN PEMUSNAHAN ARSIP

Tenggarong, 11 Agustus 2025 – Proses penting telah dilaksanakan dalam rangka memastikan pengelolaan arsip penanganan COVID-19 yang transparan dan berkelanjutan. Unit pelaksana, yakni Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, menyerahkan dokumen arsip terkait penanganan pandemi kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Penyerahan ini bertujuan utama untuk:

  • Menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan arsip,
  • Mengidentifikasi arsip statis—yaitu dokumen yang memiliki nilai jangka panjang dan layak disimpan secara permanen,
  • Menjaga integritas arsip selama proses pengelolaan.

Setelah masuk ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dokumen tersebut menjalani tahap klasifikasi dan verifikasi. Berdasarkan hasil evaluasi ini, arsip dinamis—yang dianggap tidak memiliki nilai jangka panjang, termasuk arsip penanganan COVID-19 yang bersifat administratif dan temporer—akan dimusnahkan sesuai prosedur.

Langkah ini selaras dengan praktek kearsipan yang diterapkan secara nasional, seperti yang dipaparkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di mana arsip statis dan arsip penanganan COVID-19 dikelola sebagai bagian dari memori kolektif bangsa.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *