Tenggarong – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 pada Selasa, 23 September 2025 bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai ketentuan dan mendukung terciptanya tertib administrasi di lingkungan perangkat daerah.
Pengawasan dilakukan dengan memeriksa pengelolaan arsip aktif maupun arsip inaktif, mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Selain itu, tim pengawasan juga mengevaluasi penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kearsipan serta kelengkapan sarana prasarana yang menunjang pengelolaan arsip di lingkungan dinas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pegawai mengenai pentingnya pengelolaan arsip yang baik, sehingga arsip dapat terjaga keamanannya, mudah diakses, dan bernilai guna dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar berkomitmen untuk memperkuat sistem kearsipan internal sebagai langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.