Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas menggelar rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka membahas persiapan pelaksanaan pembayaran iuran bagi pekerja rentan untuk periode Januari dan Februari 2026.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memastikan seluruh pekerja yang termasuk dalam kategori rentan mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam rapat tersebut, turut dibahas hasil verifikasi dan validasi data (verib) penerima manfaat berdasarkan hasil pendataan Desil 1 dan Desil 2, yang menjadi sasaran utama program ini.
Plt. Kadis menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan agar pelaksanaan pembayaran iuran dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki tingkat penghasilan tidak tetap atau bekerja di sektor informal.
Melalui program ini, diharapkan para pekerja rentan dapat memperoleh perlindungan dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan kerja maupun kehilangan pendapatan akibat kondisi tertentu. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung dan memantau pelaksanaan program ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

