Tenggarong, Jumat, 11 Juli 2025 – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja melakukan serah terima Arsip diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di bawah koordinasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Arsip inaktif yang telah mencapai masa retensi minimal 10 tahun—berjumlah dua kotak berisi total 22 dokumen—telah dipindahkan …
SERAH TERIMA ARSIP INAKTIF KURANG DARI 10 TAHUN KE LKD KUKAR









