Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja

Tata kerja Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja meliputi :

  1. memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
  2. mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja meliputi pelatihan berbasis kompetensi, peningkatan keterampilan, dan produktivitas tenaga kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. mengkoordinasikan, memfasilitasi dan melaksanakan penyelenggaraan pelatihan kerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK) dan/atau lembaga pelatihan kerja lainnya sesuai kebutuhan pasar kerja;
  4. mengkoordinasikan usaha-usaha peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan penerapan budaya kerja produktif;
  5. mengkoordinasikan, memfasilitasi, dan melaksanakan pembinaan serta pengembangan lembaga pelatihan kerja, instruktur, dan sarana prasarana pelatihan;
  6. mengkoordinasikan, memfasilitasi dan melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi;
  7. mengkoordinasikan, mengarahkan, dan mengevaluasi pelaksanaan program pelatihan kerja dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
  8. mengkoordinasikan, memfasilitasi dan menjalin kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, dan instansi terkait dalam rangka penyerapan tenaga kerja;
  9. mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) serta laporan kegiatan urusan Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja;
  10. mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja;
  11. mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja; dan
  12. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.