Kepala Bidang Penyiapan Kawasan Pembangunan Desa dan Permukiman Transmigrasi
Tata Kerja Kepala Bidang Penyiapan Kawasan Pembangunan Desa dan Permukiman Transmigrasi meliputi :
- memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Penyiapan Kawasan Pembangunan Desa dan Permukiman Transmigrasi meliputi Pembinaan Potensi dan Penataan Persebaran Penduduk dan Kawasan Transmigrasi, Perencanaan Pembangunan Desa dan Kawasan Transmigrasi, dan Penyediaan Tanah Desa dan Kawasan Transmigrasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengkoordinasikan operasional pembinaan potensi dan pemetaan persebaran penduduk di Bidang Penyiapan Kawasan Pembangunan Desa dan Permukiman Transmigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengkoordinasikan operasional perencanaan Pembangunan Desa dan Kawasan Transmigrasi di Bidang Penyiapan Kawasan Pembangunan Desa dan Permukiman Transmigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengkoordinasikan operasional penyediaan dan pelayanan tanah desa dan kawasan transmigrasi di Bidang Penyiapan Kawasan Pembangunan Desa dan Permukiman Transmigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Penyiapan Kawasan Pembangunan Desa dan Permukiman Transmigrasi;
- mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Penyiapan Kawasan Pembangunan Desa dan Permukiman Transmigrasi;
- mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Penyiapan Kawasan Pembangunan Desa dan Permukiman Transmigrasi; dan
- melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.
