Kepala Bidang  Hubungan Industrial

Tata kerja Kepala Bidang  Hubungan Industrial meliputi :

  1. memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
  2. mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Pembinaan Hubungan Industrial, Syarat-Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja meliputi Pembinaan Syarat-Syarat Kerja dan Pengupahan, Penyelesaian  Perselisihan Hubungan Industrial dan Pembinaan Kelembagaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. mengkoordinasikan, memfasilitasi dan melaksanakan Pembinaan Keluarga Berencana (KB) di Perusahaan untuk pekerja dan pengusaha menuju Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS), Organisasi Pekerja dan Pengusaha, LKS Bipartit di Perusahaan dan LKS Tripartit Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara;
  4. mengkoordinasikan usaha-usaha pembinaan hubungan industrial di Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Swasta serta membina pelaksanaan sistem hubungan industrial;
  5. mengkoordinasikan, memfasilitasi, dan melaksanakan pembinaan Pembuatan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama di Perusahaan serta pengupahan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan koperasi karyawan serta usaha-usaha kesejahteraan rakyat/buruh;
  6. mengkoordinasikan, mengarahkan, mengevaluasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja dan tingkat mediasi;
  7. mengkoordinasikan, memfasilitasi dan membuat konsep rekomendasi usulan upah minimum Kabupaten berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah dan usulan kepada Gubernur serta pencabutan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang berdomisili di Kabupaten atas rekomendasi Pusat dan atau Provinsi;
  8. mengkoordinasikan penyusunan konsep sasaran dan menetapkan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/buruh untuk duduk dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan Kabupaten berdsarkan hasil verifikasi; mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, dan dan Standar Operasional Prosedur (SOP} urusan Pembinaan Hubungan Industrial, Syarat-Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  9. mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pembinaan Hubungan Industrial, Syarat-Syarat Kerja Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  10. mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pembinaan Hubungan Industrial, Syarat-Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; dan
  11. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.