Sejarah Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara (selanjutnya Distransnaker Kukar) merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi dan ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pembentukan Distransnaker Kukar didasarkan pada kebutuhan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten dalam bidang transmigrasi, penempatan tenaga kerja, pelatihan kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja secara efektif, profesional, dan terkoordinasi.

Secara kelembagaan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Distransnaker Kukar diatur oleh Peraturan Bupati Kukar sebagai dasar hukum penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah. Peraturan Bupati yang terakhir berlaku adalah Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 58 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, yang ditetapkan pada 11 Oktober 2023 dan saat ini berlaku sebagai landasan hukum utama dalam penyelenggaraan dinas. Peraturan ini menggantikan dan mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Perbup Nomor 18 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 56 Tahun 2016 tentang hal yang sama.

Dalam pelaksanaannya, Distransnaker Kukar bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan kabupaten dan tugas pembantuan di bidang transmigrasi dan tenaga kerja. Dinas ini diformulasikan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi di bidang transmigrasi dan ketenagakerjaan sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah.

Seiring perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika pasar tenaga kerja, Distransnaker Kukar terus melakukan penyesuaian program dan strategi pelayanan guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja, serta memberikan pembinaan hubungan industrial yang harmonis demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.