Kepala Sub Bagian Umum dan Ketatalaksanaan

Tata kerja Kepala Sub Bagian Umum dan Ketatalaksanaan meliputi :

  1. Mewujudkan tingkat kepatuhan atas laporan harta kekayaan Aparatur Negara
  2. Mewujudkan Tingkat Kepatuhan Penyampaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
  3. Terlaksananya Kepatuhan Input SIRUP
  4. Terlaksananya Kepatuhan Penyampaian Usulan RKBMD
  5. Melaksanakan Tata Kelola Arsip Daerah
  6. Tindak lanjut Pengaduan SP4N Lapor
  7. Tersedianya Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
  8. Terlaksananya Layanan Administrasi Kepegawaian
  9. Terlaksananya monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai
  10. Terlaksananya Rekonsiliasi dan Laporan Penyusunan Barang Milik Daerah (BMD)
  11. Penyusunan Perjanjian Kinerja sampai ke Pelaksana
  12. Terlaksananya “Gerakan Etam Mengaji (GEMA)” di perangkat daerah
  13. Melaksanakan Pengembangan Kompetensi ASN Minimal 20 JP Per Tahun
  14. Penyusunan Perjanjian Kinerja sampai ke Pelaksana
  15. Melaksanakan Tata Kelola Arsip Daerah
  16. Melaksanakan Tata Kelola Aset Daerah
  17. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik
  18. Terwujudnya organisasi perangkat daerah yang efektif, akuntabel, dan adaptif dalam mendukung pencapaian kinerja serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
  19. Ketersediaan Dokumen Manajemen Risiko PD
  20. Terwujudnya pengelolaan data pemerintah daerah yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan
  21. Terlaksananya Kepatuhan Input e-Pantau