{"id":1449,"date":"2026-05-06T14:43:13","date_gmt":"2026-05-06T06:43:13","guid":{"rendered":"https:\/\/distransnaker.kukarkab.go.id\/?p=1449"},"modified":"2026-05-08T16:14:55","modified_gmt":"2026-05-08T08:14:55","slug":"dprd-kutai-barat-kunjungi-samarinda-bahas-perda-ketenagakerjaan-dan-prioritas-tenaga-kerja-lokal-di-kukar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/distransnaker.kukarkab.go.id\/index.php\/2026\/05\/06\/dprd-kutai-barat-kunjungi-samarinda-bahas-perda-ketenagakerjaan-dan-prioritas-tenaga-kerja-lokal-di-kukar\/","title":{"rendered":"DPRD KUTAI BARAT KUNJUNGI DISTRANSNAKER, BAHAS PERDA KETENAGAKERJAAN DAN PRIORITAS TENAGA KERJA LOKAL DI KUKAR"},"content":{"rendered":"<p>Tenggarong, 6 Mei 2026 \u2014 Kunjungan kerja Tim I DPRD Kabupaten Kutai Barat ke Distransnaker kukar dimanfaatkan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terkait kebijakan ketenagakerjaan, khususnya mengenai regulasi daerah dan perlindungan tenaga kerja lokal.<\/p>\n<p>Dalam pertemuan tersebut, salah satu isu utama yang dibahas adalah keberadaan regulasi daerah di Kukar terkait ketenagakerjaan. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah memiliki <strong>Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal<\/strong>. Perda ini menjadi dasar hukum dalam upaya meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal serta memberikan perlindungan yang lebih optimal.<\/p>\n<p>Selain itu, turut disampaikan program peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan berbasis kompetensi. Pada tahun 2026, Pemkab Kukar menargetkan sebanyak <strong>750 orang peserta pelatihan<\/strong>, serta <strong>249 orang mengikuti pembekalan<\/strong> sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapan tenaga kerja menghadapi dunia industri.<\/p>\n<p>Dalam implementasinya, tenaga kerja lokal di Kukar diprioritaskan dengan sejumlah kriteria, antara lain memiliki KTP Kukar serta didukung pengalaman kerja yang relevan. Kebijakan ini diperkuat melalui Perda yang mengatur bahwa <strong>minimal 85 persen tenaga kerja harus berasal dari tenaga kerja lokal (TKL)<\/strong>.<\/p>\n<p>Hal ini menjadi perhatian bagi DPRD Kutai Barat, mengingat di wilayah mereka prioritas terhadap tenaga kerja lokal dinilai masih lebih rendah. Oleh karena itu, kunjungan ini diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran dalam penyusunan maupun penguatan kebijakan serupa di Kutai Barat.<\/p>\n<p>Kegiatan koordinasi ini juga menegaskan pentingnya sinergi antar daerah dalam meningkatkan kualitas dan perlindungan tenaga kerja, sekaligus mendorong pemerataan kesempatan kerja di wilayah Kalimantan Timur.<\/p>\n<p>Dengan adanya regulasi yang jelas dan program pelatihan yang terarah, diharapkan tenaga kerja lokal di Kutai Kartanegara semakin kompetitif dan mampu bersaing di pasar kerja, sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tenggarong, 6 Mei 2026 \u2014 Kunjungan kerja Tim I DPRD Kabupaten Kutai Barat ke Distransnaker kukar dimanfaatkan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terkait kebijakan ketenagakerjaan, khususnya mengenai regulasi daerah dan perlindungan tenaga kerja lokal. Dalam pertemuan tersebut, salah satu &hellip; <\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":1452,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[15],"tags":[],"class_list":["post-1449","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sekretariat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/distransnaker.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1449","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/distransnaker.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/distransnaker.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/distransnaker.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/distransnaker.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1449"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/distransnaker.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1449\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1462,"href":"https:\/\/distransnaker.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1449\/revisions\/1462"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/distransnaker.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1452"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/distransnaker.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1449"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/distransnaker.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1449"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/distransnaker.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1449"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}