Relaksasi Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kalimantan Timur, Berlaku hingga 22 November 2026

Kalimantan Timur – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Timur menghadirkan program Relaksasi Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 bagi masyarakat.

Program relaksasi tersebut berlangsung mulai 21 September hingga 22 November 2026 dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Melalui program ini, masyarakat memperoleh sejumlah kemudahan, di antaranya bebas denda administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, wajib pajak cukup melakukan pembayaran pokok PKB yang terutang tanpa dikenakan denda. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan dan mitra pembayaran yang tersedia, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan mudah dan praktis.

Melalui program ini, masyarakat Kalimantan Timur diimbau untuk memanfaatkan kesempatan relaksasi selama periode yang telah ditetapkan. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Timur.

Pajak Kita, Untuk Kaltim Kita. Jangan Tunda Bayar Pajak, Manfaatkan Kesempatan Ini!

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *