Optimalisasi Retribusi Penggunaan TKA untuk Peningkatan PAD Kutai Kartanegara

Kutai Kartanegara – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara bersama perangkat daerah terkait melaksanakan rapat pembahasan retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Selasa, 20 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Rapat ini bertujuan mengevaluasi pembayaran retribusi TKA, memvalidasi data tenaga kerja asing, serta memproyeksikan perpanjangan penggunaan TKA pada tahun 2027–2028 sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah hal menjadi perhatian, di antaranya evaluasi kewajiban pembayaran retribusi oleh perusahaan, termasuk tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Selain itu, dilakukan pembahasan mengenai validasi dan pemutakhiran data TKA melalui pencocokan data pada sistem TKA Online serta verifikasi jabatan tenaga kerja asing di perusahaan.

Rapat juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan terkait tenaga kerja lokal dan pendampingan tenaga kerja lokal bagi TKA. Penguatan mekanisme pembayaran retribusi melalui sistem TKA Online serta konfirmasi rencana perpanjangan penggunaan TKA untuk periode 2027–2028 turut menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan daerah.

Melalui koordinasi dan sinergi lintas perangkat daerah, diharapkan pengelolaan retribusi penggunaan TKA di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Upaya ini diharapkan mampu mengoptimalkan potensi PAD sekaligus mendukung kepatuhan perusahaan serta perlindungan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara
Bersinergi untuk pelayanan ketenagakerjaan dan pembangunan daerah.

 

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *