Distransnaker Kukar Bahas Potensi Retribusi TKA untuk Optimalisasi PAD Tahun 2027

Kutai Kartanegara – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan rapat pembahasan potensi peralihan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari dua lokasi lintas kabupaten/kota dan lintas provinsi menjadi satu lokasi. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis, 21–22 Oktober 2026, bersama pihak manajemen perusahaan terkait.

Pada hari pertama, Rabu (21/10/2026), rapat dihadiri oleh perwakilan manajemen PT Karya Putra Borneo, PT Tangan Kanan Investama, PT Indoperkasa, PT Maju Kalimantan Hadapan, dan PT Nusantara Makmur Jaya.

Pembahasan difokuskan pada mekanisme retribusi penggunaan TKA, dengan memperhatikan lokasi kerja aktual serta jenis jabatan yang memiliki ketentuan penempatan kerja pada lokasi tertentu. Hal ini penting untuk memastikan pemungutan retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat pembahasan dan kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2027. Melalui pembahasan tersebut, diharapkan potensi penerimaan retribusi penggunaan TKA dapat teridentifikasi dan dikelola secara tepat, sehingga tidak terjadi kehilangan potensi pendapatan daerah akibat ketidaksesuaian penetapan kewenangan pemungutan retribusi.

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara terus memperkuat koordinasi dengan pihak perusahaan dan pemangku kepentingan terkait guna mendorong pengelolaan retribusi penggunaan TKA yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan PAD sekaligus memastikan pelaksanaan penggunaan TKA berjalan sesuai regulasi.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *