DISTRANSNAKER KUKAR PERKUAT DASAR HUKUM PELAYANAN KETENAGAKERJAAN DAN SIAPKAN MEKANISME JOB FAIR 2026

Tenggarong, 12 Mei 2026 – Dalam rangka memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan ketenagakerjaan bagi masyarakat, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pembahasan mendalam terhadap lima regulasi ketenagakerjaan yang menjadi landasan operasional pelayanan, sekaligus menyusun mekanisme pelaksanaan Job Fair 2026 yang lebih terintegrasi dan berpihak kepada tenaga kerja lokal.
Kegiatan pembahasan tersebut dilakukan di lingkungan Distransnaker Kukar sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan kewenangan daerah, sehingga setiap pelayanan kepada pencari kerja, pekerja, maupun perusahaan dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Adapun lima regulasi utama yang menjadi pedoman Distransnaker Kukar dalam penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, Dendy Irawan Fahriza, S.Sos., M.A.P., menyampaikan bahwa sinkronisasi regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun pelayanan ketenagakerjaan yang profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat Kukar.
“Dengan memahami dan menerapkan regulasi ini secara utuh, kami dapat memberikan layanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga tepat secara hukum dan berkeadilan bagi pekerja, perusahaan, maupun pencari kerja,” ujarnya.
Selain membahas regulasi, Distransnaker Kukar juga mulai menyusun mekanisme pelaksanaan Job Fair 2026 yang dirancang lebih sistematis, inklusif, dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya nanti, masyarakat akan diberikan kemudahan akses pendaftaran baik secara daring melalui website resmi Distransnaker Kukar maupun secara luring melalui kantor kecamatan dan Pos Layanan Terpadu di wilayah Kutai Kartanegara.
Untuk memastikan keterbukaan informasi pasar kerja, setiap perusahaan peserta Job Fair diwajibkan memenuhi ketentuan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023 sebelum lowongan kerja dipublikasikan kepada masyarakat.
Distransnaker Kukar juga menegaskan komitmennya dalam memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal sesuai amanat Perda Kukar Nomor 5 Tahun 2024. Pencari kerja yang memiliki KTP Kutai Kartanegara akan mendapatkan akses prioritas pada tahap awal proses rekrutmen, sementara perusahaan diimbau membuka formasi khusus bagi tenaga kerja lokal sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
Sebagai bagian dari penguatan pelayanan pasca kegiatan, Distransnaker Kukar akan melakukan monitoring dan evaluasi hingga tiga bulan setelah pelaksanaan Job Fair untuk memastikan proses penempatan tenaga kerja benar-benar terlaksana. Bagi pencari kerja yang belum terserap, akan disiapkan tindak lanjut berupa pelatihan berbasis kompetensi guna meningkatkan kesiapan kerja masyarakat.
Tidak hanya itu, Job Fair 2026 juga direncanakan melibatkan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) melalui penyediaan layanan konsultasi karier dan pelatihan singkat atau micro training bagi para pencari kerja.
Melalui pembahasan regulasi dan persiapan Job Fair tersebut, Distransnaker Kukar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, perlindungan tenaga kerja lokal, serta kolaborasi bersama dunia usaha, lembaga pelatihan, serikat pekerja, dan masyarakat.
Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan Job Fair 2026 akan diumumkan melalui website resmi dan media sosial Distransnaker Kukar.

Anda mungkin juga suka...

(2) Komentar

  1. Bagus setiawan

    Assalamu’alaikum selamat malam kak
    Saya mau bertanya untuk proses pendaftaran untuk pelamar bagaiman yaa kak

    1. Nadya Puspita Sari

      Belum di buka kak, ditunggu nanti akan di infokan melalui akun instagram dan website kami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *