Jaga Hubungan Industrial Tetap Kondusif, Distransnaker Kukar Fasilitasi Mediasi Pasca Mogok Kerja

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara memfasilitasi mediasi antara PT Charoen Pokphand, PT KBM, dan para pekerja guna menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi pasca aksi mogok kerja.

Kegiatan mediasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat klasifikasi permasalahan yang telah dilaksanakan pada 21 Mei 2026. Mediasi dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, Dendy Irawan Fahriza, S.Sos., M.A.P., didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, Surharningsih, serta dihadiri oleh Koordinator Wilayah Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, perwakilan manajemen PT Charoen Pokphand, PT KBM, dan perwakilan pekerja.

Mediasi dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian permasalahan hubungan industrial melalui jalur musyawarah dan dialog yang konstruktif. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, aspirasi, serta berbagai hal yang menjadi pokok permasalahan guna mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Plt. Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irawan Fahriza, S.Sos., M.A.P., menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian setiap permasalahan ketenagakerjaan secara adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui mediasi ini, kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik dan semangat musyawarah sehingga tercapai solusi terbaik yang memberikan kepastian bagi perusahaan maupun pekerja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Surharningsih, menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi merupakan salah satu langkah strategis untuk menjaga keharmonisan hubungan kerja serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Distransnaker akan terus mengawal proses penyelesaian permasalahan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait hingga tercapai kesepakatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan hasil mediasi dapat memberikan manfaat bagi semua pihak serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *