Standar Pelayanan Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mempublikasikan Standar Pelayanan Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian pelayanan, kemudahan akses informasi, serta meningkatkan transparansi kepada masyarakat.

Standar pelayanan tersebut mencakup layanan disabilitas, pelaporan keberadaan tenaga kerja asing (TKA), pelayanan pelatihan berbasis masyarakat, dan pelayanan pembuatan kartu pencari kerja (AK/1).

Melalui layanan disabilitas, Distransnaker Kukar berkomitmen memberikan pelayanan yang inklusif, setara, dan tanpa diskriminasi. Sementara itu, layanan pelaporan keberadaan TKA bertujuan mendukung pengawasan tenaga kerja asing sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pelayanan pelatihan berbasis masyarakat diselenggarakan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja lokal. Sedangkan pelayanan pembuatan kartu pencari kerja (AK/1) diberikan guna mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen pendukung pencarian kerja.

Masyarakat juga dapat mengakses dokumen standar pelayanan secara digital melalui QR Code yang tersedia pada media publikasi. Dengan adanya standar pelayanan ini, Distransnaker Kukar berharap pelayanan ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *