PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Tahukah kamu? PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) merupakan perjanjian kerja bagi karyawan tetap yang tidak memiliki batas waktu berakhir. Status ini memberikan kepastian kerja serta perlindungan hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

✨ Poin penting PKWTT:
✅ Masa percobaan maksimal 3 bulan.
✅ Diperuntukkan bagi pekerjaan yang bersifat tetap, terus-menerus, dan menjadi operasional inti perusahaan.
✅ Perjanjian dapat dibuat lisan atau tertulis, namun perusahaan tetap wajib memberikan Surat Pengangkatan.
✅ Apabila terjadi PHK, pekerja berhak memperoleh hak-haknya sesuai peraturan yang berlaku, seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Dengan memahami ketentuan PKWTT, pekerja dan pemberi kerja dapat membangun hubungan kerja yang lebih adil, aman, dan profesional.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *