Maklumat Pelayanan

Sebagai bentuk tanggung jawab dan dedikasi kepada masyarakat, Dinas Transmigasi dan Tenaga Kerja dengan tegas menyatakan kesiapan dan kesanggupan untuk menyelenggarakan seluruh layanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Maklumat Pelayanan ini merupakan ikrar resmi bahwa setiap proses pelayanan akan dilaksanakan secara transparan, profesional, dan tepat waktu. Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kepercayaan publik dengan memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh pengguna layanan, baik di bidang ketransmigrasian maupun ketenagakerjaan.

Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap standar pelayanan yang telah dijanjikan, maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagai wujud nyata dari budaya birokrasi yang bersih, melayani, dan akuntabel.

Maklumat Pelayanan ini ditetapkan di Tenggarong pada tanggal 13 Mei 2026, sebagai momentum peneguhan tekad untuk terus memperbaiki kualitas layanan secara berkelanjutan.

Ditetapkan oleh:
Plt. Kepala Dinas
DENDY IRWAN FAHRIZA, S.SOS., M.A.P
NIP. 19861011 2010011 013


“MANTAP: Melayani dengan Amanah, Transparan, dan Profesional”

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *