Tenggarong – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara (Distransnaker Kukar) menggelar rapat koordinasi bersama 20 kecamatan se-Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka optimalisasi pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di bidang ketenagakerjaan.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendekatkan layanan ketenagakerjaan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat peran kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan publik di wilayah.
Dalam rapat koordinasi tersebut, dibahas dua kewenangan utama yang mulai dijalankan oleh para camat. Pertama, penerbitan dan pelaporan AK I dan AK II guna mendukung kelancaran penempatan tenaga kerja, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Kedua, pendataan tenaga kerja perusahaan di wilayah kecamatan, yang meliputi tenaga kerja asing (TKA), data tenaga kerja perusahaan, serta data tenaga kerja penyandang disabilitas.
Melalui pelimpahan kewenangan ini, diharapkan pelayanan ketenagakerjaan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan semakin dekat dengan masyarakat. Selain itu, camat diharapkan mampu menjalankan peran yang lebih strategis dalam mendukung perlindungan serta pendataan tenaga kerja di wilayah masing-masing.
Distransnaker Kukar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh camat yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Sinergi yang terbangun diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola ketenagakerjaan yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

