Tenggarong – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara (Distransnaker Kukar) menegaskan bahwa perselisihan hubungan industrial yang telah diselesaikan melalui Perjanjian Bersama (PB) dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tidak dapat dimediasi kembali.
Penegasan ini disampaikan berdasarkan hasil proses klarifikasi atas pengaduan perselisihan hubungan industrial antara pihak pekerja dan perusahaan yang difasilitasi oleh Distransnaker Kukar.
Proses klarifikasi pertama dilaksanakan pada 13 Maret 2026 dan dihadiri oleh pihak pekerja. Sementara itu, pihak perusahaan belum dapat hadir karena berada di luar daerah. Selanjutnya, klarifikasi kedua dilaksanakan pada Rabu, 1 April 2026, dengan dihadiri oleh kedua belah pihak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap pengaduan yang diajukan oleh pekerja atas nama Saharuddin dan rekan-rekannya dengan pihak PT Onasis Indonesia, diketahui bahwa perselisihan tersebut telah terjadi sejak tahun 2013 dan telah diselesaikan melalui Perjanjian Bersama (PB).
Perjanjian Bersama tersebut telah didaftarkan dan dicatatkan secara resmi pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 6 Februari 2014, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga perselisihan yang sama tidak dapat dimediasi atau diproses kembali.
Melalui penegasan ini, Distransnaker Kukar mengimbau seluruh pihak untuk memahami dan menghormati ketentuan hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

