Standar Pelayanan Bidang Hubungan Industrial

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara mempublikasikan Standar Pelayanan Bidang Hubungan Industrial.

Standar pelayanan tersebut meliputi layanan pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit), pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja (PHK), pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan PKB, serta pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Melalui layanan ini, Distransnaker Kukar berupaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara pekerja dan pengusaha.

Publikasi standar pelayanan ini diharapkan dapat memberikan kepastian prosedur, persyaratan, serta waktu pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha. Selain itu, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi pelayanan melalui QR Code yang tersedia pada banner standar pelayanan.

Dengan adanya standar pelayanan yang jelas, Distransnaker Kukar optimis dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *