Persyaratan Pembuatan JKP, Pastikan Dokumen Lengkap Sebelum Pengajuan

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara (Distransnaker Kukar) menginformasikan persyaratan dokumen yang perlu disiapkan bagi masyarakat atau pekerja yang akan melakukan pengurusan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP merupakan program jaminan sosial yang memberikan manfaat bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagai bentuk perlindungan selama masa transisi menuju pekerjaan berikutnya.

Untuk mempermudah proses pengurusan, pemohon diharapkan melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  3. Surat permohonan permintaan pengurusan JKP yang ditulis tangan;
  4. Surat tidak menolak pemutusan hubungan kerja;
  5. Surat perjanjian bersama;
  6. Kartu Keluarga (KK).

Dalam pengumpulan berkas, dokumen yang dikumpulkan berupa fotokopi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Distransnaker Kukar mengimbau kepada masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami PHK dan memenuhi ketentuan kepesertaan JKP, agar memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum melakukan proses pengurusan. Kelengkapan dokumen diharapkan dapat membantu proses administrasi berjalan lebih tertib dan lancar.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan ketenagakerjaan dapat diperoleh melalui kanal informasi resmi Distransnaker Kukar, baik melalui media sosial maupun website distransnaker.kukarkab.go.id.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *