Tenggarong – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara (Distransnaker Kukar) menegaskan bahwa perselisihan hubungan industrial yang telah diselesaikan melalui Perjanjian Bersama (PB) dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tidak dapat dimediasi kembali. Penegasan ini disampaikan berdasarkan hasil proses klarifikasi atas pengaduan perselisihan …
DISTRANSNAKER KUKAR TEGASKAN PERSELISIHAN YANG TELAH DICATATKAN DI PHI TIDAK DAPAT DIMEDIASI ULANG









